Ancaman Biodiversitas dan Cuap-cuap Pemerintah di Forum Internasional


Conference of the Parties to the Convention on Biological Diversity Ke- 16 yang berlangsung pada Oktober-November 2024 di Cali, Kolombia, seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan biodiversitas. Sayangnya, di tengah ancaman krisis ekosistem global, pemerintah Indonesia masih terjebak dalam siklus kebijakan yang justru memperburuk kondisi lingkungan domestik. Jika Indonesia tidak segera mengevaluasi kebijakan pembangunan yang berorientasi pada industri ekstraktif, aspirasi global untuk melindungi biodiversitas hanya akan tetap menjadi angan-angan belaka.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan biodiversitas terkaya di dunia, menghadapi tantangan besar dalam menjaga kelestarian alam. Krisis iklim dan deforestasi yang terjadi di Tanah Air berkontribusi pada hilangnya habitat alami dan memperburuk krisis keanekaragaman hayati. Data dari Forest Watch Indonesia menunjukkan bahwa luas deforestasi di Indonesia dapat mencapai lebih dari 1 juta hektare per tahun, ini adalah angka yang jauh lebih tinggi daripada laporan resmi pemerintah yang hanya mengakui sekitar 300 ribu hektare. Aktivitas industri ekstraktif yang terus berkembang, terutama dalam sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi ini.

Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025-2045, yang dibawa oleh delegasi Indonesia di Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya 26,7 persen wilayah daratan dan 8,9 persen wilayah laut Indonesia yang masuk dalam kawasan yang dilindungi. Angka ini masih sangat jauh dari target global yang telah disepakati dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati, yakni perlindungan 30 persen ekosistem daratan dan 30 persen ekosistem perairan pada tahun 2030.

Pemerintah Indonesia, meskipun memiliki ambisi untuk berperan aktif dalam diplomasi internasional terkait keanekaragaman hayati, sering kali terlihat tidak konsisten dalam implementasi kebijakan di dalam negeri. Selama sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo, kebijakan pembangunan yang mendorong ekspansi industri ekstraktif, terutama yang berkaitan dengan perizinan industri tambang dan perkebunan, justru semakin memperburuk deforestasi. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen internasional dengan kebijakan domestik.

Kebijakan yang lebih berorientasi pada keberlanjutan menjadi semakin penting di tengah krisis keanekaragaman hayati yang semakin mendalam. Menurut laporan terbaru dari Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), sekitar 1 juta spesies telah punah, dan lebih dari 25 persen flora serta fauna dunia terancam punah akibat deforestasi, polusi, dan pemanasan global. Di Indonesia, setidaknya 15.336 spesies termasuk tumbuhan, satwa, dan fungi, terancam punah dan masuk dalam daftar spesies terancam IUCN. Hal ini mencerminkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, berperan penting dalam menjaga ekosistem global.

Namun, di bawah pemerintahan baru Prabowo Subianto tantangan ini semakin berat. Dalam pidato pelantikannya, Prabowo menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari tiga komitmen besar: menyediakan makan bergizi gratis, hilirisasi tambang dan mineral, serta swasembada pangan. Salah satu manifestasi dari komitmen swasembada pangan ini adalah pembukaan hutan Papua untuk proyek food estate, yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem di kawasan tersebut. Padahal, hutan Papua menjadi rumah bagi ribuan spesies endemik yang tidak bisa ditemukan di tempat lain, dan keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekologi global. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menjaga biodiversitas dan melawan perubahan iklim.

Upaya konservasi yang diangkat di forum-forum internasional terkesan tidak lebih dari formalitas. Organisasi konservasi lokal bahkan menyebut bahwa area hutan yang dilindungi sebenarnya jauh lebih sedikit daripada yang dilaporkan pemerintah. Contohnya, kawasan Rawa Singkil di Aceh, salah satu habitat terakhir bagi harimau Sumatra, mengalami kerusakan hutan akibat perkebunan kelapa sawit ilegal. Kasus seperti ini mencerminkan lemahnya implementasi aturan konservasi, sekaligus menyoroti perbedaan definisi dan metodologi antara data resmi pemerintah dengan lembaga internasional yang lebih komprehensif.

Untuk benar-benar berkomitmen pada pelestarian keanekaragaman hayati, pemerintah Indonesia harus segera mereformasi kebijakan domestik. Tidak cukup hanya berkoar-koar di forum internasional tanpa perubahan nyata dalam negeri, segala janji di forum internasional akan menjadi sia-sia. Transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi antara kebijakan ekonomi dan lingkungan harus menjadi prioritas, jika Indonesia ingin benar-benar berkontribusi pada perlindungan bumi dan bukan sekadar meningkatkan citra di mata dunia.

Lebih baru Lebih lama