Conference of the Parties to the Convention on Biological Diversity Ke-
16 yang berlangsung pada Oktober-November 2024 di Cali, Kolombia,
seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata
terhadap perlindungan biodiversitas. Sayangnya, di tengah ancaman krisis
ekosistem global, pemerintah Indonesia masih terjebak dalam siklus kebijakan
yang justru memperburuk kondisi lingkungan domestik. Jika Indonesia tidak
segera mengevaluasi kebijakan pembangunan yang berorientasi pada industri
ekstraktif, aspirasi global untuk melindungi biodiversitas hanya akan tetap
menjadi angan-angan belaka.
Indonesia, sebagai salah satu
negara dengan biodiversitas terkaya di dunia, menghadapi tantangan besar dalam
menjaga kelestarian alam. Krisis iklim dan deforestasi yang terjadi di Tanah
Air berkontribusi pada hilangnya habitat alami dan memperburuk krisis
keanekaragaman hayati. Data dari Forest Watch Indonesia menunjukkan bahwa luas
deforestasi di Indonesia dapat mencapai lebih dari 1 juta hektare per tahun,
ini adalah angka yang jauh lebih tinggi daripada laporan resmi pemerintah yang
hanya mengakui sekitar 300 ribu hektare. Aktivitas industri ekstraktif yang
terus berkembang, terutama dalam sektor pertambangan dan perkebunan kelapa
sawit, menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi ini.
Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati
Indonesia 2025-2045, yang dibawa oleh delegasi Indonesia di Konferensi
Keanekaragaman Hayati PBB, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya 26,7
persen wilayah daratan dan 8,9 persen wilayah laut Indonesia yang masuk dalam
kawasan yang dilindungi. Angka ini masih sangat jauh dari target global yang
telah disepakati dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati, yakni perlindungan 30
persen ekosistem daratan dan 30 persen ekosistem perairan pada tahun 2030.
Pemerintah Indonesia, meskipun
memiliki ambisi untuk berperan aktif dalam diplomasi internasional terkait
keanekaragaman hayati, sering kali terlihat tidak konsisten dalam implementasi
kebijakan di dalam negeri. Selama sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo,
kebijakan pembangunan yang mendorong ekspansi industri ekstraktif, terutama
yang berkaitan dengan perizinan industri tambang dan perkebunan, justru semakin
memperburuk deforestasi. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen
internasional dengan kebijakan domestik.
Kebijakan yang lebih berorientasi
pada keberlanjutan menjadi semakin penting di tengah krisis keanekaragaman
hayati yang semakin mendalam. Menurut laporan terbaru dari Uni Internasional
untuk Konservasi Alam (IUCN), sekitar 1 juta spesies telah punah, dan lebih
dari 25 persen flora serta fauna dunia terancam punah akibat deforestasi,
polusi, dan pemanasan global. Di Indonesia, setidaknya 15.336 spesies termasuk
tumbuhan, satwa, dan fungi, terancam punah dan masuk dalam daftar spesies
terancam IUCN. Hal ini mencerminkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan
keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, berperan penting dalam menjaga
ekosistem global.
Namun, di bawah pemerintahan baru
Prabowo Subianto tantangan ini semakin berat. Dalam pidato pelantikannya,
Prabowo menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari tiga komitmen besar:
menyediakan makan bergizi gratis, hilirisasi tambang dan mineral, serta
swasembada pangan. Salah satu manifestasi dari komitmen swasembada pangan ini
adalah pembukaan hutan Papua untuk proyek food estate, yang berpotensi
mengancam kelestarian ekosistem di kawasan tersebut. Padahal, hutan Papua
menjadi rumah bagi ribuan spesies endemik yang tidak bisa ditemukan di tempat
lain, dan keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekologi
global. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam
menjaga biodiversitas dan melawan perubahan iklim.
Upaya konservasi yang diangkat di
forum-forum internasional terkesan tidak lebih dari formalitas. Organisasi
konservasi lokal bahkan menyebut bahwa area hutan yang dilindungi sebenarnya
jauh lebih sedikit daripada yang dilaporkan pemerintah. Contohnya, kawasan Rawa
Singkil di Aceh, salah satu habitat terakhir bagi harimau Sumatra, mengalami
kerusakan hutan akibat perkebunan kelapa sawit ilegal. Kasus seperti ini
mencerminkan lemahnya implementasi aturan konservasi, sekaligus menyoroti
perbedaan definisi dan metodologi antara data resmi pemerintah dengan lembaga
internasional yang lebih komprehensif.
Untuk benar-benar berkomitmen pada
pelestarian keanekaragaman hayati, pemerintah Indonesia harus segera
mereformasi kebijakan domestik. Tidak cukup hanya berkoar-koar di forum
internasional tanpa perubahan nyata dalam negeri, segala janji di forum
internasional akan menjadi sia-sia. Transparansi, akuntabilitas, dan
konsistensi antara kebijakan ekonomi dan lingkungan harus menjadi prioritas,
jika Indonesia ingin benar-benar berkontribusi pada perlindungan bumi dan bukan
sekadar meningkatkan citra di mata dunia.
