Kasus Suap Komdigi dan Lambatnya Pemerintah dalam Memberantas Judi Online


Sepertinya, ironi di Indonesia telah mencapai tingkat yang menggelikan, bahkan mengundang tawa getir di kalangan netizen. Alih-alih melindungi publik dari dampak merusak judi online, beberapa oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru terlibat aktif dalam “merawat” situs judi online demi keuntungan pribadi. Kasus terbaru menunjukkan adanya pegawai yang menerima imbalan Rp 8,5 juta per situs untuk meloloskan akses ke 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir​.

Praktik ini jelas menunjukkan kegagalan regulasi dan lemahnya pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjaga keamanan digital. Tidak hanya itu, keterlibatan pegawai dalam memfasilitasi aktivitas ilegal ini menjadi bukti konkret bagaimana integritas aparat publik bisa runtuh di bawah godaan uang yang menggiurkan. Bagaimana mungkin publik berharap pada perlindungan negara jika para pejabat justru menjadi pelaku pengkhianatan terhadap tugas mereka sendiri?

Kritik keras terhadap pemerintah muncul karena penanganan yang dianggap setengah hati dan sangat lambat. Publik tidak hanya kecewa dengan skandal suap yang terjadi, tetapi juga mempertanyakan integritas pejabat terkait. Kementerian Kominfo sendiri pernah mengklaim telah memblokir puluhan ribu situs judi, tetapi laporan lain menunjukkan bahwa banyak situs tetap aktif, sering kali muncul kembali dengan nama domain baru. Ini mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah dalam menegakkan regulasi yang efektif atau, lebih buruk lagi, adanya kolusi dengan pelaku judi online.

Angka yang melibatkan perputaran uang di industri judi online ini sangat mencengangkan. Pada tahun 2023 saja, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun, dan terus meningkat hingga diperkirakan mencapai Rp 600 triliun sejak tahun 2017. Perputaran dana ini setara dengan 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini menunjukkan betapa massifnya judi online, yang ironisnya kerap kali difasilitasi oleh kelemahan regulasi dan celah di dalam sistem.

Pada nyatanya bahwa masih banyak situs judi online yang lolos dari pemblokiran resmi menunjukkan adanya kekurangan dalam mekanisme yang diterapkan pemerintah. Beberapa ahli keamanan siber bahkan menyatakan bahwa pendekatan Kominfo saat ini, yang hanya memblokir situs atau rekening terkait, tidak efektif. Situs-situs tersebut mudah beralih menggunakan aplikasi atau alamat IP baru, yang membuat mereka tetap eksis dan dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Skandal ini hanya menambah daftar panjang kegagalan pemerintah dalam menangani judi online. Meskipun Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah berjanji memberantas praktik ini, banyak pihak yang skeptis, terutama mengingat lemahnya penegakan hukum terkait judi online di Indonesia. Pengawasan yang lemah, birokrasi yang korup, dan upaya penegakan yang sering kali hanyalah gimik menjadi penghambat nyata. Alih-alih membawa perubahan signifikan, kebijakan yang ada cenderung hanya menjadi ajang politik pencitraan tanpa dampak yang nyata.

Selain itu, efek domino dari judi online sangat merusak, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Laporan terbaru menunjukkan perputaran dana dalam industri ini bisa mencapai Rp 283 triliun hanya dalam tahun 2024. Jumlah yang fantastis ini mencerminkan besarnya skala masalah yang dihadapi, di mana uang yang seharusnya mendukung ekonomi riil malah tersedot ke dalam praktik yang menghisap sumber daya masyarakat kecil​. Banyak pelaku ekonomi kecil dan menengah, yang menjadi tulang punggung perekonomian, ikut terkena imbasnya, karena daya beli masyarakat yang menurun yang disebabkan oleh judi online. Ketika pemerintah lambat bertindak, masyarakat yang paling merasakan kerugiannya.

Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang atau Australia, Indonesia tampak jauh tertinggal dalam penanganan kasus ini. Jepang menerapkan teknologi “geo-blocking” yang efektif untuk membatasi akses ke situs perjudian asing, sementara Australia memberlakukan denda besar serta pengawasan ketat pada iklan judi. Langkah-langkah tegas seperti ini belum tampak di Indonesia, meskipun ada instruksi dan kampanye dari Kementerian Kominfo untuk menekan penyebaran konten judi, seperti penggunaan SMS blast berupa pantun dan iklan layanan masyarakat, hasilnya belum signifikan dalam mengurangi aksesibilitas situs-situs tersebut.

Masyarakat kini membutuhkan aksi yang nyata, bukan cuap-cuap belaka. Transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta regulasi ketat diperlukan untuk benar-benar menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah perlu membuktikan keseriusan mereka dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Jika Komdigi terus menjadi “perawat” bagi situs judi online, maka kepercayaan publik akan terus menurun, dan harapan untuk masa depan digital yang bersih akan semakin sulit terwujud.

Lebih baru Lebih lama