Sepertinya, ironi di Indonesia telah mencapai tingkat yang menggelikan,
bahkan mengundang tawa getir di kalangan netizen. Alih-alih melindungi publik
dari dampak merusak judi online, beberapa oknum di Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) justru terlibat aktif dalam “merawat” situs judi online demi
keuntungan pribadi. Kasus terbaru menunjukkan adanya pegawai yang menerima
imbalan Rp 8,5 juta per situs untuk meloloskan akses ke 1.000 situs judi online
yang seharusnya diblokir.
Praktik ini jelas menunjukkan kegagalan regulasi dan lemahnya pengawasan internal
di kementerian yang seharusnya menjaga keamanan digital. Tidak hanya itu,
keterlibatan pegawai dalam memfasilitasi aktivitas ilegal ini menjadi bukti
konkret bagaimana integritas aparat publik bisa runtuh di bawah godaan uang
yang menggiurkan. Bagaimana mungkin publik berharap pada perlindungan negara
jika para pejabat justru menjadi pelaku pengkhianatan terhadap tugas mereka
sendiri?
Kritik keras terhadap pemerintah muncul karena penanganan yang dianggap
setengah hati dan sangat lambat. Publik tidak hanya kecewa dengan skandal suap
yang terjadi, tetapi juga mempertanyakan integritas pejabat terkait.
Kementerian Kominfo sendiri pernah mengklaim telah memblokir puluhan ribu situs
judi, tetapi laporan lain menunjukkan bahwa banyak situs tetap aktif, sering
kali muncul kembali dengan nama domain baru. Ini mengindikasikan ketidakmampuan
pemerintah dalam menegakkan regulasi yang efektif atau, lebih buruk lagi,
adanya kolusi dengan pelaku judi online.
Angka yang melibatkan perputaran uang di industri judi online ini sangat
mencengangkan. Pada tahun 2023 saja, nilai transaksi judi online di Indonesia
mencapai Rp 327 triliun, dan terus meningkat hingga diperkirakan mencapai Rp
600 triliun sejak tahun 2017. Perputaran dana ini setara dengan 10% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini menunjukkan betapa
massifnya judi online, yang ironisnya kerap kali difasilitasi oleh kelemahan
regulasi dan celah di dalam sistem.
Pada nyatanya bahwa masih banyak situs judi online yang lolos dari
pemblokiran resmi menunjukkan adanya kekurangan dalam mekanisme yang diterapkan
pemerintah. Beberapa ahli keamanan siber bahkan menyatakan bahwa pendekatan
Kominfo saat ini, yang hanya memblokir situs atau rekening terkait, tidak
efektif. Situs-situs tersebut mudah beralih menggunakan aplikasi atau alamat IP
baru, yang membuat mereka tetap eksis dan dapat diakses dengan mudah oleh
publik.
Skandal ini hanya menambah daftar panjang kegagalan pemerintah dalam
menangani judi online. Meskipun Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah
berjanji memberantas praktik ini, banyak pihak yang skeptis, terutama mengingat
lemahnya penegakan hukum terkait judi online di Indonesia. Pengawasan
yang lemah, birokrasi yang korup, dan upaya penegakan yang sering kali hanyalah
gimik menjadi penghambat nyata. Alih-alih membawa perubahan signifikan,
kebijakan yang ada cenderung hanya menjadi ajang politik pencitraan tanpa
dampak yang nyata.
Selain itu, efek domino dari judi online sangat merusak, baik dari segi
ekonomi maupun sosial. Laporan terbaru menunjukkan perputaran dana dalam
industri ini bisa mencapai Rp 283 triliun hanya dalam tahun 2024. Jumlah yang
fantastis ini mencerminkan besarnya skala masalah yang dihadapi, di mana uang
yang seharusnya mendukung ekonomi riil malah tersedot ke dalam praktik yang
menghisap sumber daya masyarakat kecil. Banyak pelaku ekonomi kecil dan
menengah, yang menjadi tulang punggung perekonomian, ikut terkena imbasnya,
karena daya beli masyarakat yang menurun yang disebabkan oleh judi online.
Ketika pemerintah lambat bertindak, masyarakat yang paling merasakan
kerugiannya.
Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang atau Australia,
Indonesia tampak jauh tertinggal dalam penanganan kasus ini. Jepang menerapkan
teknologi “geo-blocking” yang efektif untuk membatasi akses ke situs
perjudian asing, sementara Australia memberlakukan denda besar serta pengawasan
ketat pada iklan judi. Langkah-langkah tegas seperti ini belum tampak di
Indonesia, meskipun ada instruksi dan kampanye dari Kementerian
Kominfo untuk menekan penyebaran konten judi, seperti penggunaan SMS blast
berupa pantun dan iklan layanan masyarakat, hasilnya belum signifikan dalam
mengurangi aksesibilitas situs-situs tersebut.
Masyarakat kini membutuhkan aksi yang nyata, bukan cuap-cuap belaka. Transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta regulasi ketat diperlukan untuk benar-benar menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah perlu membuktikan keseriusan mereka dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Jika Komdigi terus menjadi “perawat” bagi situs judi online, maka kepercayaan publik akan terus menurun, dan harapan untuk masa depan digital yang bersih akan semakin sulit terwujud.
