Sebagai sebuah negara besar dari segi wilayah dan penduduknya, Indonesia diuntungkan karena melimpahnya sumber daya, baik manusia atau alam. Terlepas dari keuntungan tersebut, di sisi lain Indonesia juga perlu menyadari bagaimana cara mengoptimalkan pengelolaan negara yang besar dari aspek wilayah dan penduduknya. Jika dilihat dari sisi geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan melihat bahwa Indonesia mempunyai lebih dari 17.000 pulau. Berdasarkan data tersebut, tentu Pemerintah menghadapi tantangan serius dalam memberikan perhatian merata ke seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Dengan pusat pemerintahan yang terletak di Pulau Jawa, sering membuat pulau-pulau lain merasa kurang mendapat perhatian serius dari Pemerintah, terutama pulau-pulau kecil. Semua urusan daerah yang meliputi pemasukan dan pengeluaran, dikelola secara sentralistik oleh Pemerintah pusat. Akibatnya adalah pemerataan pembangunan di Indonesia tidak terorganisir dengan baik.
Dengan berbagai persoalan yang muncul tersebut, membuat adanya perubahan dalam sistem manajemen pemerintahan di daerah. Jika semula pemasukan dan pengeluaran Pemerintah daerah dikelola secara sentralistik oleh Pemerintah pusat, maka dibuat terobosan dengan konsep yang dinamakan otonomi daerah, yaitu sistem manajemen pemerintahan yang dilakukan oleh daerah secara mandiri. Terobosan kebijakan mengenai otonomi daerah, ditujukan agar masing-masing daerah mampu mengelola wilayahnya secara otonomi atau bebas. Tetapi kemudian persoalannya tidak berhenti sampai disitu, setelah Indonesia juga terdampak globalisasi. Kehadiran globalisasi telah membawa dampak besar dalam berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan dan pengelolaan daerah di Indonesia. Proses perkembangan globalisasi yang semakin cepat dan meluas ini tidak hanya menciptakan berbagai peluang, tetapi juga menimbulkan berbagai tantangan, terutama dalam implementasi otonomi daerah di Indonesia. Tulisan ini lebih jauh akan mencoba mengulas bagaimana tantangan otonomi daerah berlangsung dalam konteks globalisasi, dampak globalisasi, serta strategi menghadapi tantangan tersebut.
Setelah menelusuri penelitian-penelitian yang dilakukan sebelumnya, ditemukan beberapa artikel yang memiliki kesamaan fokus kajian, baik dari segi objek material maupun dari segi pisau analisis. Penelitian-penelitian yang telah diteliti sebelumnya, akan dijadikan pembanding dan pertimbangan dalam penulisan ini. Adapun penelitian sejenis yang ditemukan berkesinambungan dengan pembahasan penulis, yaitu sebagai berikut:
Pertama, buku yang berjudul, “Otonomi Daerah: Gagasan dan Kritik” yang ditulis oleh Djisman Simandjuntak, Benjamin Abdurahman, Eddy Suratman, Hefrizal Handra, Fauzan Misra, Robert Simanjuntak, Khoirunnurofik, Kristiadi, Djohermansyah Djohan, Halilul Khairi, dan diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas. Buku tersebut secara komprehensif membahas mengenai otonomi daerah dari segi pengertiannya sampai bentuk-bentuk mendalam dari kajian mengenai otonomi daerah. Secara eksplisit buku tersebut belum membahas implementasi dari otonomi daerah dan tantangannya di era globalisasi, tulisan ini hadir dengan tujuan membahas lebih lanjut apa yang belum menjadi pokok pembahasan pada buku tersebut. Kedua, buku yang berjudul, “Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia” yang ditulis oleh Ferizaldi, S.E, M.SI., dan diterbitkan oleh UNIMAL Press. Buku tersebut secara komprehensif membahas mengenai dinamika otonomi daerah di Indonesia. Secara eksplisit buku tersebut telah sedikit membahas implementasi otonomi daerah di era globalisasi yang memerlukan redesain. Sedang tulisan ini hadir dengan tujuan membahas lebih lanjut apa yang sebelumnya menjadi pokok pembahasan pada buku tersebut dan meringkasnya secara sederhana. Ketiga, artikel yang berjudul, “Upaya Melestarikan Budaya Indonesia di Era Globalisasi” yang ditulis oleh Hildgardis M.I Nahak, dipublikasikan dalam Jurnal Sosiologi Nusantara. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa perlu adanya upaya-upaya berbagai elemen masyarakat untuk menguatkan nilai-nilai budaya masyarakat, mengingat hampir semua negara termasuk Indonesia diterpa era globalisasi. Persamaan tulisan ini dengan artikel tersebut terletak pada kajian mengenai dampak dan tantangan yang ada akibat era globalisasi. Sedangkan perbedaannya adalah artikel tersebut membahas pelestarian budaya Indonesia yang dikaitkan dengan era globalisasi, namun artikel ini membahas tantangan otonomi daerah di era globalisasi.
Secara bahasa, globalisasi berasal dari kata global yang artinya adalah dunia. Sedangkan secara istilah, globalisasi merupakan sebuah proses masuk ke ruang lingkup global atau dunia. Proses perkembangan globalisasi, biasanya berawal dari adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Sampai kemudian hal tersebut berpengaruh terhadap sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lain-lain. Tidak hanya berhenti sampai disitu, globalisasi lebih jauh juga dinilai turut berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari manusia, misalnya globalisasi secara langsung mempengaruhi budaya berpakaian, model rambut, dan sebagainya. Tetapi kemudian menarik bagaimana kita perlu melihat bahwa globalisasi turut berpengaruh dalam implementasi otonomi daerah di Indonesia. Sebelum membahas lebih lanjut tentang hal tersebut, ada baiknya untuk menjelaskan terlebih dahulu terkait otonomi daerah di Indonesia. Secara istilah, otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengelola secara mandiri urusan pemerintahan. Berangkat dari pengertian tersebut, maka poin inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah mewujudkan wewenang untuk mengelola pemerintahan daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun peraturan perundang-undangan yang dimaksud menjadi landasan hukum pemberlakuan otonomi daerah adalah mengacu kepada UUD 1945, yaitu pasal 18, 18A, 18B. Selain itu, ketentuan yang menjadi landasan hukum otonomi daerah juga didasari pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2005 tentang penerapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan RUU No. 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang. Dengan melihat beberapa landasan hukum yang mengatur tentang otonomi daerah, sekaligus menunjukkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu persoalan yang harus ditanggapi dengan serius. Sekarang jika mencermati tantangan yang dihadapi pengimplementasian otonomi daerah di era globalisasi, salah satunya adalah ketergantungan ekonomi. Berbicara mengenai otonomi daerah, kita perlu sadar bahwa hal itu erat kaitannya dengan bidang perekonomian. Sementara itu, globalisasi dalam bidang ekonomi perlahan membuat daerah-daerah bergantung pada investasi asing dan perdagangan internasional. Hal itu mungkin saja terjadi, sebab daerah sudah secara otonom mengelola pemasukan dan pengeluarannya. Lebih lanjut, globalisasi memang menghasilkan perubahan-perubahan struktur yang sulit dielakkan dalam kehidupan ekonomi dan politik. Struktur-struktur dalam bidang ekonomi dan politik, diupayakan dapat menjadi global dan universal. Hal itu yang kemudian berpotensi mengurangi kontrol pemerintah daerah atas sumber daya alam dan ekonomi lokal.
Tetapi tantangan tersebut bukan tidak mungkin untuk dapat diatasi. Beberapa strategi yang bisa disiapkan untuk menghadapi tantangan tersebut adalah dengan mengupayakan peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan daerah. Langkah tersebut tentunya diperlukan, mengingat tantangan globalisasi tidak bisa dijawab tanpa membenahi persoalan yang ada dari sisi internal. Kemudian strategi selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan kerja sama dengan organisasi internasional, dengan catatan tanpa bergantung kepada organisasi tersebut. Langkah tersebut dilakukan murni atas nama menghadapi tantangan global, bukan untuk mendukung organisasi tertentu. Hal itu penting untuk diingat, sebab otonomi daerah hadir sebagai solusi pemerataan pembangunan dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Poin utama dari pelaksanaan otonomi daerah adalah mewujudkan wewenang untuk mengelola pemerintahan daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam implementasinya tentu ada tantangan dalam menghadapi era globalisasi. Dalam menghadapi tantangan globalisasi, strategi yang dilakukan harus mengutamakan kepentingan rakyat. Hal itu penting untuk diingat, sebab otonomi daerah hadir sebagai solusi pemerataan pembangunan dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi mesti dijawab dan dipikirkan solusinya dengan serius. Karena jika tidak, ekonomi daerah hanya akan terbawa arus globalisasi dan ketergantungan terhadap investor asing yang datang ke masing-masing daerah di Indonesia. Tulisan ini sedikit banyak mengulas beberapa tantangan otonomi daerah di era globalisasi, dengan mengaitkannya dalam konteks pelaksanaan di Indonesia. Penulis menyadari bahwa kurang komprehensif dalam mengulas konsep globalisasi dan konteks ekonomi politik Indonesia saat ini. Untuk penulis yang berniat melakukan penelitian sejenis selanjutnya, disarankan lebih komprehensif dalam mengintegrasikan konsep globalisasi dan konteks ekonomi politik Indonesia saat ini, jika ingin melihat sejauh mana tantangan yang ada terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berkenaan dengan era globalisasi.

Posting Komentar